Artikel ini menyajikan informasi tentang Proses/Tahapan dan biaya
perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Alamat Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Sebelum memasuki materi, ada baiknya dicatat alamat Kantor Pengadilan
Agama Lubuk Pakam. Yaitu Jalan Mahoni No. 3, Komplek Perkantoran
Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Nomor Telepon
0617952010, E-mail:palubukpakam2012@gmail.com.
Apabila anda membutuhkan jasa Pengacara/Advokat Perceraian atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang, silahkan klik tautan ini.
Google Map menuju Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Proses/Tahapan Perceraian
A. Kelengkapan Dokumen.
Untuk mengajukan perceraian, baik permohonan cerai talak maupun cerai
gugat, wajib dipersiapkan dokumen-dokumen dibawah ini :
- Buku Nikah;
-
Kartu Keluarga;
-
Kartu Tanda Penduduk/KTP (suami/istri);
-
Akta Kelahiran Anak (bila sudah ada anak);
B. Alamat para pihak.
Alamat pihak Suami/Istri yang jelas termasuk satu hal yang penting
dalam proses pengajuan perceraian di Pengadilan. Meskipun alamat KTP
berbeda dengan alamat kediaman atau tempat tinggal yang sebenarnya,
pastikan alamatnya jelas.
Alamat yang jelas biasanya mencantumkan : nama jalan, no rumah, gang/lingkungan/dusun, Kel./Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi. Bila tidak ada nama jalan setidaknya mencantumkan : nama dusun/lingkungan, RT/RW, Kel./Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi. Bila alamat tidak diketahui, maka harus jelas
juga bahwa alamat ybs sudah tidak diketahui keberadaannya baik di Indonesia maupun diluar negeri, sehingga panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Surat Permohonan Cerai Talak/Surat gugatan cerai.
Setelah dokumen lengkap dan alamat para pihak diketahui dengan jelas,
berikutnya adalah menyusun Surat Permohonan Cerai Talak apabila pihak
suami yang akan mengajukan cerai dan Surat gugatan cerai apabila dari
pihak istri yang akan mengajukan cerai.
Apabila anda menggunakan jasa Pengacara/Advokat, anda akan terbebas dari
tahapan penyusunan surat permohonan cerai talak/surat gugatan cerai. Perlu
anda ketahui, agar Pengacara/Advokat yang anda tunjuk dapat mewakili
kepentingan hukum anda, maka harus ada Surat Kuasa Khusus dan Surat
Persetujuan Prinsipal Untuk Beracara Secara Elektronik (e-Court).
Keseluruhan surat-surat ini akan disediakan oleh Pengacara/Advokat
kepercayaan anda.
Untuk mengetahui apakah e-Court silahkan klik tautan ini.
D. Pendaftaran perkara.
Tahap berikutnya adalah pendaftaran perkara di Kepaniteraan Pengadilan.
Apabila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara, maka pendaftaran
dilakukan online melalui e-Court. Apabila anda mengajukan sendiri, maka
pendaftaran dapat dilakukan secara manual atau anda dapat meminta petunjuk
kepada Kepaniteraan Pengadilan agar dapat menggunakan e-Court sebagai
Pengguna Insidentil.
E. Pembayaran biaya panjar perkara.
Setelah pendaftaran selesai, berikutnya adalah pembayaran biaya panjar
perkara. Apabila pendaftaran dilakukan melalui e-Court, maka pembayaran
biaya panjar perkara dapat dilakukan setelah menerima detil nomor rekening
pembayaran dan jumlah biaya yang harus ditransfer. Setelah itu, pembayaran
dapat dilakukan baik Mobile Banking/Internet Banking, ATM atau kasir
bank.
Mengenai besarnya biaya panjar perkara dapat dibaca artikel dibawah
ini.
- Buku Nikah;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk/KTP (suami/istri);
- Akta Kelahiran Anak (bila sudah ada anak);
Biaya Cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam - Pengacara UH & Partner direkomendasikan menjadi kuasa hukum perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Pengacara Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara siap membantu anda yang saat ini telah mempertimbangkan dengan sangat serius untuk menempuh upaya perceraian sebagai langkah terakhir menyelesaikan konflik dalam rumah tangga yang tidak mungkin dapat dipersatukan lagi.
Perihal biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat
dijelaskan sebagai berikut :
I. PANJAR BIAYA PERKARA.
Seorang suami yang ingin mengajukan cerai talak kepada istri, maka
berdasarkan pasal 66 ayat (1) dan (2) ditentukan bahwa cerai talak diajukan
kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal/kediaman Termohon (Istri).
Apabila Termohon (Istri) kediamannya berada di sekitar Kecamatan Tanjung
Morawa, maka cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang
beralamat di Jalan Mahoni No. 3 Komplek Perkantoran Kabupaten Deli Serdang,
Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan pada kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagai
penggugat, maka gugatan cerai diajukan pada Pengadilan Agama yang meliputi kediaman istri/penggugat bila
tergugat/suami meninggalkan tempat tinggal yang disepakati tanpa seijin
istri/penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1
Tahun 1974).
Untuk informasi akurat terkait biaya panjar perkara sebaiknya silahkan hubungi loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan. Dibawah ini adalah perkiraan besarnya biaya panjar biaya perkara sesuai Lampiran Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B Nomor: W2-A10/1306/KU.04.2/IV/2019
tanggal 01 April 2019 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama
Lubuk Pakam Kelas I-B sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Perkara : Rp. 30,000,-
- Biaya Proses : Rp. 50,000,-
- Panggilan Pemohon : 3 x Rp. 110,000, = Rp. 330,000,-
- Panggilan Termohon : 4 x Rp. 110,000, = Rp. 440,000,-
- Biaya Relaas : Rp. 40,000,-
- Redaksi Putusan/Penetapan : Rp. 10,000,-
- Biaya Materai : Rp. 6,000,-
- TOTAL : Rp. 906,000,-
Yang membedakan besarnya biaya panjar perkara tersebut diatas adalah ongkos
panggilan Penggugat/Tergugat yang ditentukan berdasarkan Radius yakni jumlah
kilometer dihitung dari Kantor Pengadilan Agama tersebut menuju kediaman
Penggugat/Tergugat. Berikut adalah rinciannya :
II. BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT.
Sampai dengan saat ini belum ada standarisasi biaya jasa Pengacara untuk
biaya perceraian di Pengadilan Agama. Namun lazimnya ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara klien dengan Pengacara tersebut.
Pada kantor kami, sebagai bahan pertimbangan menetapkan biaya jasa
Pengacara adalah tingkat kesulitan kasus, kemampuan ekonomi klien dan
kesepakatan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.