Proses dan biaya cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Artikel ini menyajikan informasi tentang Proses/Tahapan dan biaya perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam 

Alamat Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Sebelum memasuki materi, ada baiknya dicatat alamat Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Yaitu Jalan Mahoni  No. 3, Komplek Perkantoran Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Nomor Telepon 0617952010, E-mail:palubukpakam2012@gmail.com.

Apabila anda membutuhkan jasa Pengacara/Advokat Perceraian atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang, silahkan klik tautan ini.

Google Map menuju Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Proses/Tahapan Perceraian

A. Kelengkapan Dokumen.
Untuk mengajukan perceraian, baik permohonan cerai talak maupun cerai gugat, wajib dipersiapkan dokumen-dokumen dibawah ini :
  1. Buku Nikah;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Kartu Tanda Penduduk/KTP (suami/istri);
  4. Akta Kelahiran Anak (bila sudah ada anak);
B. Alamat para pihak.
Alamat pihak Suami/Istri yang jelas termasuk satu hal yang penting dalam proses pengajuan perceraian di Pengadilan. Meskipun alamat KTP berbeda dengan alamat kediaman atau tempat tinggal yang sebenarnya, pastikan alamatnya jelas. 

Alamat yang jelas biasanya mencantumkan : nama jalan, no rumah, gang/lingkungan/dusun, Kel./Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi. Bila tidak ada nama jalan setidaknya mencantumkan : nama dusun/lingkungan, RT/RW, Kel./Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi.
 
Bila alamat tidak diketahui, maka harus jelas juga bahwa alamat ybs sudah tidak diketahui keberadaannya baik di Indonesia maupun diluar negeri, sehingga panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau sesuai ketentuan yang berlaku. 

C. Surat Permohonan Cerai Talak/Surat gugatan cerai.
Setelah dokumen lengkap dan alamat para pihak diketahui dengan jelas, berikutnya adalah menyusun Surat Permohonan Cerai Talak apabila pihak suami yang akan mengajukan cerai dan Surat gugatan cerai apabila dari pihak istri yang akan mengajukan cerai.

Apabila anda menggunakan jasa Pengacara/Advokat, anda akan terbebas dari tahapan penyusunan surat permohonan cerai talak/surat gugatan cerai. Perlu anda ketahui, agar Pengacara/Advokat yang anda tunjuk dapat mewakili kepentingan hukum anda, maka harus ada Surat Kuasa Khusus dan Surat Persetujuan Prinsipal Untuk Beracara Secara Elektronik (e-Court). Keseluruhan surat-surat ini akan disediakan oleh Pengacara/Advokat kepercayaan anda.

Untuk mengetahui apakah e-Court silahkan klik tautan ini.

D. Pendaftaran perkara.
Tahap berikutnya adalah pendaftaran perkara di Kepaniteraan Pengadilan. Apabila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara, maka pendaftaran dilakukan online melalui e-Court. Apabila anda mengajukan sendiri, maka pendaftaran dapat dilakukan secara manual atau anda dapat meminta petunjuk kepada Kepaniteraan Pengadilan agar dapat menggunakan e-Court sebagai Pengguna Insidentil.

E. Pembayaran biaya panjar perkara.
Setelah pendaftaran selesai, berikutnya adalah pembayaran biaya panjar perkara. Apabila pendaftaran dilakukan melalui e-Court, maka pembayaran biaya panjar perkara dapat dilakukan setelah menerima detil nomor rekening pembayaran dan jumlah biaya yang harus ditransfer. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan baik Mobile Banking/Internet Banking, ATM atau kasir bank.

Mengenai besarnya biaya panjar perkara dapat dibaca artikel dibawah ini.

Biaya Cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam - Pengacara UH & Partner direkomendasikan menjadi kuasa hukum perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Pengacara Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara siap membantu anda yang saat ini telah mempertimbangkan dengan sangat serius untuk menempuh upaya perceraian sebagai langkah terakhir menyelesaikan konflik dalam rumah tangga yang tidak mungkin dapat dipersatukan lagi.

Perihal biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat dijelaskan sebagai berikut :

I. PANJAR BIAYA PERKARA.
Seorang suami yang ingin mengajukan cerai talak kepada istri, maka berdasarkan pasal 66 ayat (1) dan (2) ditentukan bahwa cerai talak diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/kediaman Termohon (Istri). 

Apabila Termohon (Istri) kediamannya berada di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa, maka cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang beralamat di Jalan Mahoni No. 3 Komplek Perkantoran Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan pada kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagai penggugat, maka gugatan cerai diajukan pada Pengadilan Agama yang meliputi kediaman istri/penggugat bila tergugat/suami meninggalkan tempat tinggal yang disepakati tanpa seijin istri/penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).

Untuk informasi akurat terkait biaya panjar perkara sebaiknya silahkan hubungi loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan. Dibawah ini adalah perkiraan besarnya biaya panjar biaya perkara sesuai Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B Nomor: W2-A10/1306/KU.04.2/IV/2019 tanggal 01 April 2019 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B sebagai berikut :
  1. Biaya Pendaftaran Perkara :                                    Rp. 30,000,-
  2. Biaya Proses                          :                                     Rp. 50,000,-
  3. Panggilan Pemohon           : 3 x Rp. 110,000, = Rp. 330,000,-
  4. Panggilan Termohon          : 4 x Rp. 110,000, = Rp. 440,000,-
  5. Biaya Relaas                        :                                    Rp.   40,000,-
  6. Redaksi Putusan/Penetapan :                                Rp. 10,000,-
  7. Biaya Materai                    :                                       Rp.    6,000,-           
  8. TOTAL                              :                                        Rp. 906,000,-
Total perkiraan biaya berkisar Rp. 906,000 untuk kediaman para pihak pada Radius I (satu). Angka ini tentu akan berbeda bila tempat kediaman para pihak berada di Radius II (dua) dan seterusnya. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Biaya cerai talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Yang membedakan besarnya biaya panjar perkara tersebut diatas adalah ongkos panggilan Penggugat/Tergugat yang ditentukan berdasarkan Radius yakni jumlah kilometer dihitung dari Kantor Pengadilan Agama tersebut menuju kediaman Penggugat/Tergugat. Berikut adalah rinciannya :
Biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

II. BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT.
Sampai dengan saat ini belum ada standarisasi biaya jasa Pengacara untuk biaya perceraian di Pengadilan Agama. Namun lazimnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara klien dengan Pengacara tersebut.

Pada kantor kami, sebagai bahan pertimbangan menetapkan biaya jasa Pengacara adalah tingkat kesulitan kasus, kemampuan ekonomi klien dan kesepakatan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Biaya cerai di pengadilan agama lubuk pakam