Telpon/HP Pengacara di Lubuk Pakam Deli Serdang siap membantu permasalahan hukum bagi siapapun, dimanapun, khususnya di Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara
Sesuai Undang-undang No. 18 Tahun
2003 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
Kami membantu anda yang sedang menghadapi permasalahan hukum pada lembaga peradilan diwilayah Deli Serdang, mulai dari Kepolisian Resor Deli Serdang (Polres Deli Serdang) dan seluruh Polsek di Wilayah Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam kasus Perdata, Bisnis, Pidana, Ketenagakerjaan, Perceraian, Sengketa harta gono-gini, Perbankan.
Saran Format Pesan/Chat WA :
Nama; Pekerjaan; Alamat; Uraian
singkat permasalahan yang sedang anda hadapi; Tujuan menghubungi kami; Sifat
(Darurat/Tidak mendesak).
Contoh 1:
Riza; Wiraswasta; Jalan Jend. Sudirman No. XYZ Medan; Pengiriman
barang milik saya oleh kurir/expedisi perusahaan ABCD tidak sampai ke alamat
dituju bahkan diduga hilang, namun perusahaan kurir/expedisi tidak bertanggung
jawab; Tujuan saya menghubungi Bapak ingin meminta bantuan hukum agar
secepatnya diselesaikan; Darurat pak, segera hubungi saya.
Contoh 2:
Siti; Ibu Rumah Tangga; Jalan Merpati
No. CDE Medan; Sudah 2 tahun saya ditinggal pergi suami tanpa kejelasan status;
Tujuan saya menghubungi Bapak ingin meminta bantuan Bapak memproses perceraian
di Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Tidak mendesak, tapi ingin secepatnya.
Contoh 3:
Tari; Karyawan Swasta; Jalan Jend.
Sudirman No. EFG Medan; Saya di PHK secara tiba-tiba tanpa adanya kesalahan
maupun surat peringatan, gaji pun sudah tidak dibayar lagi; Tujuan saya
menghubungi Bapak ingin meminta bantuan Bapak memperjuangkan hak-hak saya;
Segera.
Contoh 4:
Dino; Wiraswasta; Saya owner arisan
online dimana uang arisan dilarikan oleh admin saya, saya sudah membuat
perjanjian dengan member-member yang pada pokoknya menyatakan saya bersedia
membayar uang yang dilarikan admin saya itu, tetapi saya tetap dilaporkan ke
polisi; Tujuan saya menghubungi Bapak agar hak-hak saya diperjuangkan secara
hukum; Darurat.
Salam,
Pengacara Lubuk Pakam