Pengacara Perceraian di Lubuk Pakam

Pengacara Perceraian di Lubuk Pakam - Kantor Pengacara UH&P siap membantu anda untuk mengajukan proses perceraian di Pengadilan.

Bagi anda yang beragama Islam, perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang beralamat di Jalan Mahoni No. 3 Komplek Perkantoran Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. 

Sedangkan bagi anda yang beragama selain Islam, perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam 20512, Sumatera Utara, Telp. (061) 7955861, Fax. (061) 7955861, Email pnlubukpakam@yahoo.co.id, Email Delegasi delegasilubukpakam@gmail.com, Pengaduan (Telp/WA/SMS) 0812 6042 4315

Adapun persyaratan berkas-berkas yang harus disiapkan adalah :
1. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
2. KTP Suami & Istri;
3. Kartu Keluarga;
4. Akte Kelahiran Anak/Surat Lahir (bila sudah ada anak);

Untuk konsultasi silahkan hubungi kami.