Pengadilan Negeri Sibiru Biru Deli Serdang

 Temukan informasi terkait alamat Pengadilan Negeri Sibiru Biru, kewenangan mengadili dan jenis-jenis perkara apa saja yang menjadi kewenangan PN Lubuk Pakam di sini agar anda dapat mendapatkan informasi yang benar terkait hal-hal tersebut.


Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa : "Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten".

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa Sibiru Biru merupakan nama salah satu kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang sehingga Pengadilan Negeri untuk wilayah Kecamatan Sibiru Biru adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten di Deli Serdang, yaitu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Berikut ini alamat kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam:
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Jalan Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam 20512, Deli Serdang, Sumatera Utara, Nomor Telp. (061) 7955861

KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Untuk mengetahui kewenangan PN Lubuk Pakam, perhatikan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 50 UU No 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagai berikut.

-Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa : "Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten".

-Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 bebunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama".

Jadi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan alamat tersebut diatas yang berwenang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana bagi orang yang bertempat tinggal di Wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, termasuk bagi orang-orang yang berada di Kecamatan Sibiru Biru atau objek perkara/tkp berada di Sibiru Biru, atau dalam perkara perdata para pihak telah sepakat apabila terdapat sengketa memilih domisili pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Apakah ketentuan ini berlaku mutlak, tentu tidak sesuai dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan.

Contohnya dalam perkara perdata, apa saja yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ? Berikut ini disajikan beberapa contohnya.
  1. Perkara Perdata (yang bersifat umum) dilihat dari landasan hukum/dasar hukumnya yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi;
  2. Perkara Perdata Bidang Hukum Keluarga contohnya yaitu gugatan perceraian/ sengketa hak asuh anak/sengketa harta bersama bagi orang-orang yang beragama selain Islam, pengangkatan anak, permohonan perwalian, permohonan ganti nama, sengketa waris, sengketa wasiat waris dsb;
  3. Perkara Perdata dilihat dari perbuatan hukum yang bermula dari adanya perjanjian misalnya: tuntutan wanprestasi karena ada pihak-pihak yang tidak menepati janjinya, tuntutan penggantian biaya, rugi dan bunga, pembatalan perjanjian jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, pembatalan sewa menyewa dsb;
  4. Perkara Perdata dilihat dari subjek hukumnya misalnya orang perorangan, badan hukum perseroan terbatas (PT), Koperasi, CV, UD, BUMN/BUMD, Parpol, Ormas;
  5. Perkara Perdata dilihat dari objek perkaranya misalnya terkait dengan sengketa tanah, sengketa barang tidak bergerak/rumah/hotel/apartemen, sengketa barang bergerak seperti mobil, sepeda motor, kapal laut, pesawat terbang dsb;  
Apabila anda ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dan menjadi kewenangan pengadilan mana, silahkan hubungi nomor telp atau nomor whatsapp dibawah ini.
pengadilan negeri tanjung morawa