Dibawah ini adalah langkah-langkah "cara daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam" di Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan pengalaman kami sebagai Advokat/Pengacara yang sering menangani kasus/perkara perceraian di Pengadilan Agama, setidaknya ada 10 langkah yang harus ditempuh sebagaimana disebutkan satu-persatu dibawah ini.
- Ada alasan untuk mengajukan perceraian sebagaimana diperbolehkan oleh undang-undang;
- Cek dan pastikan asli buku nikah ada dan akta lahir anak bila ada sengketa hak asuh (hadhanah) anak yang masih dibawah umur;
- Bila pasangan sudah tidak tinggal serumah, pastikan dimana ybs sekarang tinggal. Alamat harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama jalan, nama gang/lingkungan/RT RW/dusun/nama komplek perumahan, no rumah, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi;
- Ada 2 (dua) orang saksi yang mengetahui sendiri permasalahan dalam rumah tangga anda. Saksi-saksi bisa dari keluarga dekat, tetangga atau teman;
- Bila pasangan (suami atau istri) sudah tidak tinggal di Kabupaten/Kota yang sama, maka cari tau di Pengadilan Agama mana gugatan diajukan, yaitu di Pengadilan Agama tempat tinggal anda ataukah di Pengadilan Agama ditempat tinggal pasangan anda ? (ini akan bergantung pada alasan-alasan cerai yang terjadi pada rumah tangga anda). Kesalahan mengajukan ke pengadilan agama yang tidak berwenang maka akan mengakibatkan gugatan cerai anda tidak dapat diterima/gagal;
- Membuat surat gugatan cerai;
- Daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama;
- Menunggu surat panggilan sidang;
- Menghadiri persidangan-persidangan;
- Ambil akta cerai;
Jadi daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang setidaknya membutuhkan 10 langkah tersebut diatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi nomor dibawah ini.