Daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Deli Serdang

Dibawah ini adalah langkah-langkah "cara daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam" di Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan pengalaman kami sebagai Advokat/Pengacara yang sering menangani kasus/perkara perceraian di Pengadilan Agama, setidaknya ada 10 langkah yang harus ditempuh sebagaimana disebutkan satu-persatu dibawah ini.
  1. Ada alasan untuk mengajukan perceraian sebagaimana diperbolehkan oleh undang-undang;
  2. Cek dan pastikan asli buku nikah ada dan akta lahir anak bila ada sengketa hak asuh (hadhanah) anak yang masih dibawah umur;
  3. Bila pasangan sudah tidak tinggal serumah, pastikan dimana ybs sekarang tinggal. Alamat harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama jalan, nama gang/lingkungan/RT RW/dusun/nama komplek perumahan, no rumah, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi;
  4. Ada 2 (dua) orang saksi yang mengetahui sendiri permasalahan dalam rumah tangga anda. Saksi-saksi bisa dari keluarga dekat, tetangga atau teman;
  5. Bila pasangan (suami atau istri) sudah tidak tinggal di Kabupaten/Kota yang sama, maka cari tau di Pengadilan Agama mana gugatan diajukan, yaitu di Pengadilan Agama tempat tinggal anda ataukah di Pengadilan Agama ditempat tinggal pasangan anda ? (ini akan bergantung pada alasan-alasan cerai yang terjadi pada rumah tangga anda). Kesalahan mengajukan ke pengadilan agama yang tidak berwenang maka akan mengakibatkan gugatan cerai anda tidak dapat diterima/gagal;
  6. Membuat surat gugatan cerai;
  7. Daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama;
  8. Menunggu surat panggilan sidang;
  9. Menghadiri persidangan-persidangan;
  10. Ambil akta cerai; 
Jadi daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang setidaknya membutuhkan 10 langkah tersebut diatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi nomor dibawah ini.
daftar gugatan cerai di pengadilan agama deli serdang