Pengadilan Agama Sunggal Deli Serdang

Pengadilan Agama Sunggal Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Sunggal ada disini.

Pengadilan Agama Sunggal Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah di Kecamatan Sunggal.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian ? sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ;
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARI'AH;
Perincian Perkara PERKAWINAN;
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh Suami)
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh Istri)
  • Penyelesaian harta besama/gona-gini;
  • Pengusaan anak-anak/hak asuh anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masi di bawah umur;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami atau Istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;
Setiap orang yang beragama Islam yang beralamat di Nama-nama Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan Sunggal Deli Serdang di bawah ini dapat berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:
  • Helvetia;
  • Kampung Lalang;
  • Medan Krio;
  • Mulyo Rejo;
  • Paya Geli;
  • Puji Mulyo;
  • Purwodadi;
  • Sei Beras Sekata;
  • Sei Mencirin;
  • Sei Semayang;
  • Serba Jadi;
  • Suka Maju;
  • Sunggal Kanan;
  • Sumber Melati Diski;
  • Tanjung Gusta;
  • Tanjung Selamat;
  • Telaga Sari;
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.
Pengadilan agama Tanjung Morawa