Pengacara kasus pembatalan perjanjian di Medan Sumatera Utara

Pembatalan perjanjian seringkali dituntut oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian disebabkan adanya salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
  1. Objek yang diperjanjikan tidak jelas;
  2. Salah satu pihak tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya serangkaian tipu muslihat;
  4. Salah satu pihak melakukan Wanprestasi;
Pembatalan perjanjian tidak terjadi dengan sendirinya melainkan harus dimintakan pembatalannya dimuka hakim dalam persidangan di pengadilan

Pengacara kasus pembatalan perjanjian