Pembatalan perjanjian seringkali dituntut oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian disebabkan adanya salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
- Objek yang diperjanjikan tidak jelas;
- Salah satu pihak tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Adanya serangkaian tipu muslihat;
- Salah satu pihak melakukan Wanprestasi;
Pembatalan perjanjian tidak terjadi dengan sendirinya melainkan harus dimintakan pembatalannya dimuka hakim dalam persidangan di pengadilan