Pengadilan Agama Pancur Batu Deli Serdang

Pengadilan Agama Pancur Batu Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Pancur Batu ada disini.

Pengadilan Agama Pancur Batu Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian ? sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama 
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ
  8. SADAQAH; 
  9. EKONOMI SYARI'AH;    
PERINCIAN PERKARA PERKAWINAN: 
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh suami);
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh istri);
  • Penyelesaian harta bersama/gona-gini;
  • Penguasaan anak-anak/hak asuh anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masih di bawah umur;
  • Pencegahan perkawinan 
  • Pembatalan perkawinan 
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
  • Putusan                    
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.
Pengadilan agama Tanjung Morawa