Pengadilan Agama Batang Kuis Deli Serdang

Pengadilan Agama Batang Kuis Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Batang Kuis ada disini.

Pengadilan Agama Batang Kuis Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah di Kecamatan Batang Kuis.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam.Mengapa demikian ? sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenanagan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ ;
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARI'AH;
Perincian Perkara PERKAWINAN:
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh Suami);
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh Istri);
  • Penyelesaian harta besama/Gona-ginii;
  • Penguasaan anak-anak/hak asuh anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masi di bawah umur;
  • Pencagahan perkawinan;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiba Suami atau Istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;
Setiap orang yang beragama Isalam yang beralamat di Nama-nama Desa/Kelurahan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang di bawah ini dapat berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:
  • Bakaran Batu;
  • Baru;
  • Batang Kuis Pekan;
  • Bintang Meriah;
  • Paya Gambar; 
  • Tanjung Sari;
  • Mesjid;
  • Sena;
  • Sidodadi;
  • Sugiharjo;
  • Tumpatan Nibung;
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.
Pengadilan agama Tanjung Morawa