Pengadilan Agama Pagar Merbau Deli Serdang

Pengadilan Agama Pagar Merbau Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Pagar Merbau ada disini.

Pengadilan Agama Pagar Merbau Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian ? sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama 
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARI'AH;
Perincian Perkara PERKAWINAN:
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh Suami)
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh Istri);
  • Penguasaan anak-anak/hak asu anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masi di bawah umur;
  • Pencegahan Perkawinan;
  • Pembatalan Perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami atau Istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;
Setiap orang yang beragama Islam yang berlamat di Nama-nama Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan Pagar Merbau di bawah ini dapat berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:
  • Jati Rejo;
  • Pagar Merbau l;
  • Purwodadi;
  • Sidodadi Batu Delapan;
  • Suka Mulia;
  • Tanjung Garbus ll;
  • Tanjung Mulia;
  • Bandar Dolok;
  • Pagar Merbau ll;
  • Perbarakan;
  • Sidoarjo Satu Jati Baru;
  • Sidoarjo Satu Pasar Miring;
  • Sukamandi Hlir;
  • Sukamandi Hulu;
  • Sumberejo;
  • Tanjung Garbus Kampung;
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah  ini.Pengadilan agama Tanjung Morawa