Pengadilan Agama Hamparan Perak Deli Serdang

Pengadilan Agama Hamparan Perak Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Hamparan Perak ada disini.

Pengadilan Agama Hamparan Perak Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ;
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARIAH;  
Perincian perkara PERKAWINAN:
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh suami);
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh istri);
  • Penyelesaian  harta bersama/goni-gini;
  • Penguasaan anak-anak /hak asuh anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masih di bawah umur;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Pembatalaan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami atau istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;
Setiap orang yang beragama Islam yang beralamat di Nama-nama Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan Hamparan Perak dibawah ini dapat berperkara di pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:  
  • Tandam Hulu Dua
  • Klambir Lima Kp
  • Sialang Muda
  • Tandam Hilir Dua 
  • Kota Rantang
  • Kampung Lama 
  • Sungai Baharu
  • Paluh Manan
  • Paluh Kurau            
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.
Pengadilan agama Tanjung Morawa