Pengadilan Agama Deli Tua Deli Serdang

Pengadilan Agama Deli Tua Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Deli Tua ada disini.

Pengadilan Agama Deli Tua Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kecamatan Deli Tua.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian ? sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama 
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa;memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF;
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ;
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARI'AH;
Perincian Perkara PERKAWINAN:
  • Perceraian karena Talak (diajukan oleh Suami);
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh Istri);
  • Penyelesaian harta bersama/gona-gini;
  • Penguasaan anak-anak/hak asu anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masi di bawah umur;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami atau Istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;
Setiap orang yang bergama Islam yang beralamat di Nama-nama Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan Deli Tua Serdang di bawah ini dapat berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:
  • Deli Tua;
  • Deli Tua Barat;
  • Deli Tua Timur;
  • Kedai Duren;
  • Mekar Sari;
  • Suka Makmur
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.Pengadilan agama Tanjung Morawa