Pengadilan Agama di Beringin, Deli Serdang

Pengadilan Agama Beringin Deli Serdang mungkin sedang anda cari. Informasi tentang Pengadilan Agama Beringin ada disini.

Pengadilan Agama Beringin Deli Serdang yang anda maksud adalah Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kecamatan Beringin Deli Serdang.

Maka Pengadilan Agama yang anda maksud adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mengapa demikian sebab Pengadilan Agama dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di ibu kota dari Kabupaten/Kota. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama betugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. PERKAWINAN;
  2. WARIS;
  3. WASIAT;
  4. HIBAH;
  5. WAKAF 
  6. ZAKAT;
  7. INFAQ;
  8. SADAQAH;
  9. EKONOMI SYARI'AH                   
Perincian perkara PERKAWINAN:
  • Perceraian karena Talak (di ajukan oleh suami):
  • Gugatan perceraian (diajukan oleh istri);
  • Penyelesaian harta bersama/gona-gini;
  • Penguasaan anak-anak/hak asuh anak/hadhanah;
  • Izin beristri lebih dari satu orang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang masi di bawah umur;
  • Pencegahan perkwinan;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami  atau Istri;
  • Putusan tentang sah atau tidaknya anak;
  • Perwalian;     
Setiap orang yang beragama Islam yang berlamat di Nama-Nama Desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Beringin dibawah ini dapat berperkara di pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu:
  • Aras Kabu
  • Beringin
  • Emplasmen Kuala Namu
  • Karang Anyar
  • Pasar Enam Kuala Namu
  • Pasar Lima Kebun Kelapa
  • Serdang
  • Sidoarjo Dua Ramunia
  • Sidodadi Romania (Ramunia)
  • Sidourip
  • Tumpatan     
Untuk informasi tentang Pengadilan Agama Lubuk Pakam silahkan hubungi nomor dibawah ini.
Pengadilan agama Tanjung Morawa